DPRD Denpasar Sahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Aset Akuntabel dan Maksimalisasi Pelayanan Publik

 DPRD Denpasar Sahkan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah: Langkah Strategis Wujudkan Tata Kelola Aset Akuntabel dan Maksimalisasi Pelayanan Publik

Foto: DPRD Denpasar setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (1/12). Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa sebut regulasi baru amanat Permendagri 7/2024

DENPASAR, Letternews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dicapai oleh seluruh Fraksi Partai dalam Sidang Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, pada Senin (1/12).

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Sambut Ramadhan 2025, PLN Kembali Tebar Diskon Tambah Daya 50 Persen

Mandat Hukum Baru dan Aset Strategis

Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, yang membacakan sambutan Wali Kota, menjelaskan bahwa aset daerah (BMD) merupakan aset strategis yang vital bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Aset ini mencakup barang berwujud (tanah, bangunan, peralatan) hingga aset tidak berwujud (hak paten, software).

Wawali Arya Wibawa menegaskan bahwa Ranperda baru ini adalah keharusan karena regulasi lama (Perda No. 12 Tahun 2016) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, khususnya amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Penyesuaian regulasi ini menjadi keharusan guna memberikan dasar hukum yang kuat dan komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola seluruh aset,” tegas Wawali.

BACA JUGA:  Upaya Menekan Laju Kasus HIV/AIDS, KPA Kota Denpasar Gelar Orientasi Kader Desa Peduli AIDS dan Narkoba

Fokus Fraksi: Akuntabilitas, Transparansi, dan Digitalisasi

Seluruh fraksi memberikan dukungan penuh dengan penekanan pada peningkatan kualitas pengelolaan aset:

  • Fraksi Golkar (I Gede Purnama Putra) menyetujui Ranperda setelah pembahasan Pansus V berjalan sesuai mekanisme.

  • Fraksi PSI–NasDem (AA Putu Gede Nugraha Mertha) berharap Perda ini mewujudkan pengelolaan aset yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan berdaya guna, serta meminta perangkat daerah lebih tertib dalam perencanaan dan pemanfaatan.

  • Fraksi Gerindra (Drs. I Made Suweta) menekankan pentingnya perhatian khusus pada pengelolaan BMD demi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas aset.

  • Fraksi PDI Perjuangan (Luh Putu Mamas Lestari) memberikan saran spesifik, yaitu OPD terkait perlu membuat database aset daerah berbasis digital untuk memudahkan akses dan pengawasan, serta memprogramkan pemeliharaan berkala untuk optimalisasi pelayanan publik.

BACA JUGA:  Bali Siap Sambut Ratusan Cendekiawan Muslim: SILAKNAS dan Milad ke-35 ICMI Digelar di Jimbaran, Penerapan Scan Barcode Jamin Keamanan Peserta

Tujuan Komprehensif Perda BMD

Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa merangkum tujuan utama penetapan Perda ini, yaitu:

  1. Menciptakan tertib administrasi dalam seluruh siklus pengelolaan aset.

  2. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan aset untuk pelayanan publik.

  3. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem informasi aset.

  4. Memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan aset.

  5. Mengoptimalkan pemanfaatan aset melalui kerja sama yang legal, menguntungkan, dan tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

BACA JUGA:  Puluhan Remaja Belajar Seni Lukis Wayang Klasik di Ajang PKB

Dengan persetujuan ini, Ranperda BMD akan segera ditetapkan menjadi Perda, yang diharapkan menjadi landasan hukum modern dan akuntabel demi mendukung kemajuan pembangunan Kota Denpasar.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: