DPR Soroti Nasib Anak Perkawinan Campuran: HAKAN Desak RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas, Tegaskan Anak Dua Dunia Bukan Beban Tapi Aset Bangsa!

 DPR Soroti Nasib Anak Perkawinan Campuran: HAKAN Desak RUU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas Prioritas, Tegaskan Anak Dua Dunia Bukan Beban Tapi Aset Bangsa!

Foto: Ketua Umum DPP HAKAN Analia Trisna, M.M., didampingi jajaran saat RDP dengan DPR RI terkait Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian

JAKARTA, Letternews.net – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang membahas isu krusial terkait Permasalahan Kewarganegaraan dan Pelayanan Keimigrasian pada Kamis (27/11/2025). RDP ini dihadiri oleh Dirjen AHU Kemenkumham, Plt. Dirjen Imigrasi, Deputi Kemensesneg, serta Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), Analia Trisna, M.M., beserta jajaran.

BACA JUGA:  Kasad Tinjau Progres Pembangunan Masjid Abdurachman Di SMP Kartika XIX-1

Dalam pemaparannya, Analia Trisna menyoroti kondisi ironis yang dialami anak-anak hasil perkawinan campuran.

“Anak-anak hasil perkawinan campuran adalah bagian dari masa depan Indonesia yang global… Mereka membawa dua budaya, dua bahasa, dan dua jaringan dunia yang dapat menjadi aset bangsa, bukan beban,” tegas Analia Trisna.

Namun, di balik potensi global tersebut, tersembunyi kisah sedih. Sistem hukum yang ada saat ini memaksa anak-anak untuk “memilih” salah satu negara, bahkan berujung pada kehilangan hak tinggal di tanah airnya sendiri atau terbebani biaya kuliah yang mahal karena memilih WNI.

BACA JUGA:  KPK Masih Dalami Dugaan Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Desakan Reformasi Hukum dan Kekosongan Legal Vacuum

HAKAN tidak menuntut kewarganegaraan ganda permanen, melainkan menuntut kebijakan yang berperikemanusiaan, berkeadilan, dan adaptif terhadap kenyataan zaman.

Analia Trisna memaparkan sejumlah Isu Strategis:

  1. Kewajiban Memilih pada Usia 21 Tahun: Sering berbenturan dengan status pendidikan di luar negeri, di mana memilih WNI dapat menghilangkan fasilitas pendidikan di negara pasangan (ius soli seperti AS, Australia).

  2. Proses Naturalisasi Sulit: Proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI setelah dewasa disamakan dengan naturalisasi umum, padahal mereka berketurunan Indonesia tulen.

  3. Ancaman Deportasi: Anak yang tidak memilih setelah 21 tahun terancam deportasi dari Indonesia meski seluruh keluarganya berada di sini.

BACA JUGA:  Bulan Januari 2022, Kado Istimewa Bagi JMSI

Melihat perubahan sosial yang cepat dan bertambahnya jumlah keluarga campuran, HAKAN mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) prioritas.

Situasi saat ini telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang merugikan, khususnya bagi anak-anak yang tidak memiliki posisi jelas antara dua sistem kewarganegaraan. Pembaharuan regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan kepastian status, bukan mengubah prinsip Satu Kewarganegaraan Indonesia.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: