Dorong Mekanisme Alternatif, Kejati Bali Gelar Seminar Ilmiah DPA

Foto: Seminar ilmiah dengan fokus pada penanganan perkara pidana melalui pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA)
Denpasar, Letternews.net – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejaksaan Tinggi Bali menyelenggarakan seminar ilmiah dengan fokus pada penanganan perkara pidana melalui pendekatan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Seminar yang digelar di Auditorium ST Burhanuddin Kejati Bali pada Selasa (26/8) ini mengangkat tema, “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui DPA dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DPA adalah kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara pidana untuk menyelesaikan penuntutan.
“Dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam penyelesaian perkara baik melalui DPA, mediasi penal, maupun alternatif lainnya, akan tercipta keadilan sosial dan pemulihan bagi korban serta pelaku,” ujar Kajati Bali.
Perdebatan Penerapan DPA di Sistem Hukum Indonesia
Seminar ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, Pasti Tarigan, S.H., M.H., dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unud, Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
Pasti Tarigan menjelaskan bahwa DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ia berpendapat bahwa mekanisme ini dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem civil law. Menurutnya, DPA dapat mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk mencapai keseimbangan antara legalitas dan kemanfaatan.
Senada dengan itu, Prof. Gde Made Swardhana menambahkan bahwa pendekatan DPA didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan. Asas ini memberikan hak bagi Kejaksaan untuk tidak melakukan penuntutan jika dirasa tidak sesuai dengan kepentingan umum, sehingga dapat membuka jalan bagi penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Editor: Rudi.