DJP Resmi Terapkan NIK sebagai NPWP

 DJP Resmi Terapkan NIK sebagai NPWP

Foto: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti

Letternews.net — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat komitmennya dalam mendukung program Satu Data Indonesia dengan mengimplementasikan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:  Kapolda Bali Lepas Lima Belas Bus Program Mudik Gratis

Program ini mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk berdasarkan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. Selain itu, NPWP 16 digit juga diperkenalkan untuk Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Dalam upaya ini, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022. NITKU berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, menandai lokasi atau tempat Wajib Pajak berada.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, DJP meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

BACA JUGA:  Upaya Optimalisasi Pemungutan Pajak DJP Jalin Kerjsama Dengan 113 Kepala Daerah

1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Tujuh layanan ini juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah.

“Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

BACA JUGA:  Ketentuan Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa jika terdapat layanan lain selain tujuh layanan tersebut, Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit. Pihak lain yang terdampak oleh perubahan ini, seperti badan atau instansi pemerintah, diberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi, per 30 Juni 2024, 99,1 persen atau 74 juta dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Dari jumlah tersebut, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara sisanya dipadankan oleh sistem.

BACA JUGA:  Curi Motor Teman Agus Ditangkap di Denpasar

Mengenai henti layanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan bahwa hal itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi DJP untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dan Wajib Pajak, serta instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Sebagai penutup, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP juga menyediakan layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk.

Reporter: Hum

.

Bagikan: