Disperinaker Badung Usut Dugaan Penahanan Uang Service Karyawan Holiday Inn Kuta: Aset Surya Darmadi Disorot Ganda Setelah Plang Sita Kejagung Raib
Foto: Hotel Holiday Inn Baruna Kuta

BADUNG, Letternews.net – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung bergerak cepat menelusuri dugaan penahanan uang service charge karyawan oleh manajemen Hotel Holiday Inn Baruna Kuta. Kasus ini menjadi sorotan ganda setelah sebelumnya hotel tersebut juga menjadi perhatian publik terkait hilangnya plang sita Kejaksaan Agung RI.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan awal dan pendataan berdasarkan informasi yang diperoleh dari media dan laporan awal Ketua Komisi IV DPRD Badung.
“Walaupun mereka (karyawan) belum resmi melaporkan, informasi dari media saya jadikan dasar. Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan, cek kelengkapan,” ujar Eka Merthawan, Jumat (14/11/2025).
Merthawan menegaskan dinas akan bekerja sesuai mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan perselisihan ketenagakerjaan. Jika ditemukan pelanggaran atau penahanan hak karyawan, Disperinaker memastikan akan segera melakukan intervensi sesuai kewenangan.
Desakan Aktivis dan Sorotan Status Hotel Sitaan Negara
Isu ini mendapatkan desakan keras dari aktivis antikorupsi Bali, Gede Angastia alias Anggas. Anggas menilai tindakan menahan uang service charge adalah bentuk ketidakadilan dan mengebiri hak pekerja yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
“Mereka hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka dibayarkan. Sudah seharusnya perusahaan sebesar itu memberikan teladan, bukan malah mengabaikan hak karyawan,” tegas Anggas.
Selain dugaan penahanan hak karyawan, manajemen Hotel Holiday Inn Baruna Kuta juga tengah menjadi sorotan karena hilangnya plang sita Kejaksaan Agung RI yang pernah terpasang di halaman depan hotel. Hotel ini diketahui menjadi objek sita Kejagung terkait perkara korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen hotel belum memberikan klarifikasi atau respons terhadap upaya konfirmasi dari awak media mengenai kedua isu tersebut.
Editor: Rudi.








