Dirjen Perkebunan Kementan di Panggil KPK Terkait Korupsi SYL

 Dirjen Perkebunan Kementan di Panggil KPK Terkait Korupsi SYL

Foto: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Andi Nur Alam Syah pada Kamis, 21 Desember 2023.

Andi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

BACA JUGA:  Kapolri Tekankan Kawal Kebijakan Pemerintah Hingga Amankan Pemilu

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi Andi. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal perkara yang sedang diusut.

Diberitakan KPK menjerat SYL dan dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

BACA JUGA:  PLTA Poso Pembangkit EBT Terbesar di Indonesia Timur

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (LN/SIN)

 

.

Bagikan: