Dihina ‘Mokondo’, Pria Sragen Didakwa Bunuh Kekasih Driver Online di Jimbaran

Foto: Terdakwa Galuh Widyasmoro
DENPASAR, Letternews.net – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan Bali memasuki babak persidangan. Terdakwa Galuh Widyasmoro (27), pria asal Sragen, Jawa Tengah, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (21/10/2025).
Galuh didakwa membunuh kekasihnya sendiri, RY (37), seorang driver online, di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, motif di balik aksi keji tersebut adalah sakit hati dan dendam. Galuh disebut marah besar setelah korban, Remi, menghina dirinya dengan kata “mokondo” (modal koneksi doang) di grup WhatsApp komunitas driver. Ejekan tersebut memicu dendam yang berujung pada perencanaan pembunuhan.
Tragedi berdarah itu terjadi di sebuah lahan kosong. Saat keduanya terlibat pertengkaran sengit di dalam mobil, Galuh mencabut pisau dan langsung menusuk leher Remi hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Galuh memindahkan jasad ke kursi tengah mobil dan melarikan diri meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk fatal di leher serta memar di wajah dan lengan. Jaksa mendakwa Galuh Widyasmoro dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi guna memperkuat dakwaan. Kasus ini menjadi sorotan publik Bali sebagai peringatan keras akan bahaya emosi dan dendam yang fatal dalam sebuah hubungan asmara.
Editor: Rudi.