Diduga Wanprestasi PT. BKM Gugat PT. Dayak Membangun Pratama

 Diduga Wanprestasi PT. BKM Gugat PT. Dayak Membangun Pratama

Oplus_0

Letternews.net —Kuasa hukum PT. Bhakti Karya Mandiri Kasuwan SH. CLA menjelaskan pada tanggal 15 Mei 2023 PT. Dayak Membangun Pratama (DMP) yang merupakan salah satu perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk bergerak dalam bisnis pertambangan Batu Bara telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama dengan PT. Bhakti Karya Mandiri ( BKM ) sesuai dengan Perjanjian Kerja yang diberikan kepada PT.DMP ke PT. BKM yakni pekerjaan Jasa Pengangkutan Batu Bara No. 010/V/DMP-BKM/2023 dan Sewa Menyewa Alat Berat No. 011/V/DMP-BKM/2023

BACA JUGA:  Keluarga SYL Peluang di Tetapkan Tersangka TPPU oleh KPK

Lokasi kerja PT. DMP di Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Sebut Kasuwan SH. CLA

“Bahwa dari awal kerjasama PT. DMP sudah ingkar janji ( wanprestasi )terhadap komitment pembayarannya sebagaimana yang sudah diatur dalam Surat Perjanjian dengan pihak PT. BKM” Kata Kasuwan SH. CLA

Lanjut Kasuwan SH. CLA PT. DMP selalu memberikan janji-janji pembayaran kepada PT. BKM akan tetapi tidak terealisasi walaupun PT.BKM sudah berulang-ulang kali menyurati pihak DMP namun pihak DMP menanggapinya dengan janji-janji kosong “ akan membayar kepada BKM tapi tidak ada angka dan waktu yang pasti ( sesuai surat terlampir ) sehingga Pihak BKM dengan terpaksa mengakhiri kerjasamanya dengan pihak DMP karena wanprestasi pembayaran dan pada bulan Januari 2024 pihak PT.BKM menarik semua unitnya keluar dari Lokasi kerja PT. DMP

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Wanita Muda Diduga Tindak Pidana Perdagangan Orang

PT.DMP yang merupakan perusahaan dari Group Black Diamond Resources Tbk tidak ada itikad baik dan tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada PT. BKM.

PT.BKM harus membela dan meminta haknya kepada PT. DMP dan melalui kuasa hukumnya telah memberikan SOMASI I,II,III kepada PT. DMP pada tanggal 5 September 2023.

PT. BKM telah menggugat PT. DMP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 331/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel tanggal 16 April 2024

BACA JUGA:  Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Diperpanjang

“Harapan kami dari pengadilan ini bukan hanya sebagai kompensasi finansial kami dapatkan, melainkan juga agar publik lebih teredukasi mengenai kasus wanprestasi ini. Hal penting yang kita petik atau belajar dari kasus ini dan memperbaiki diri serta menghargai kerjasama dengan pihak perusahaan lain,” ujar Kasuwan SH. CLA

Reporter: Fak

.

Bagikan: