Diduga Terlibat Investasi Bodong, Imigrasi Denpasar Tangkap 8 WNA Uzbekistan 

 Diduga Terlibat Investasi Bodong, Imigrasi Denpasar Tangkap 8 WNA Uzbekistan 

Foto: Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan delapan WNA Uzbekistan melebihi izin tinggal dan diduga terlibat kriminal di Denpasar

Letternews.net — Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan karena melebihi izin tinggal dan juga diduga terlibat tindakan kriminal mengingat dua di antaranya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat.

“Delapan WNA itu kami periksa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan sementara ini mereka kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar,  Jumat, 27 Oktober.

BACA JUGA:  Sering Buat Onar Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Jerman

Pihaknya saat ini masih mendalami delapan WNA itu termasuk indikasi diduga terlibat aksi kriminal, termasuk terkait kasus investasi bodong.

Meski begitu, pelanggaran awal yang sudah terbukti yakni lima di antaranya melebihi izin tinggal selama 60 hari.

Sedangkan tujuan mereka ke Bali, lanjut dia, dari hasil pemeriksaan sementara ini adalah untuk berlibur.

BACA JUGA:  Warga Musi Banyuasin Diduga Dibakar

Senada dengan Tedy, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara delapan WNA itu adalah buronan Imigrasi Jakarta Barat.

Ia pun masih belum memberikan detail di antaranya terkait dugaan terlibat kriminal yakni investasi bodong, karena masih didalami.

Selain itu, lanjut dia, masing-masing WNA itu juga saling menutupi latar belakang mereka.

Imigrasi Denpasar mencatat dari delapan WNA itu, satu diantaranya adalah perempuan dan dua diantara WNA itu memiliki hubungan keluarga yakni kakek dan cucu.

BACA JUGA:  Sekda Alit Kedepankan Spirit Vasudhaiva Kutumbakam Dengan Motto Sewakadharma

“Kegiatan mereka masih kami dalami walau pun beredar kabar di luar seperti apa, kami dalami itu karena sebagian paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat. Kami belum berani memberikan pernyataan (jenis dugaan aksi kriminal) karena masih kami dalami,” ucapnya.

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, delapan WNA Uzbekistan itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda yakni pada Maret, April, September dan Agustus pada 2023 menggunakan visa saat kedatangan  (LN/HUM)

.

Bagikan: