Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi di Kawasan Konservasi, Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik PT Pionir Beton di Tahura Mangrove
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali Segel Pabrik PT Pionir Beton di Tahura Mangrove

DENPASAR, Letternews.net – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menyegel satu pabrik industri beton milik PT Pionir Beton. Pabrik tersebut ditemukan beroperasi secara ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, pada Kamis (23/10).
Sidak dan penyegelan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Pansus Trap A.A. Bagus Tri Candra Arka (Ketua Fraksi Golkar), Sekretaris I Dewa Rai S.H., M.H, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, dan Anggota DPRD Bali I Komang Wirawan, S.H (dari Fraksi Demokrat), serta didampingi oleh OPD terkait dari Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait izin usaha dan status lahan pabrik. Keberadaan industri beton di kawasan hutan konservasi Tahura Mangrove jelas menabrak aturan tata ruang dan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem.
“Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait izin usaha dan status lahan,” tegas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran yang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga berpotensi pidana.
Penyegelan PT Pionir Beton ini merupakan bagian dari upaya masif Pansus TRAP dan Pemprov Bali untuk menertibkan aset daerah, menegakkan tata ruang, dan membersihkan Bali dari pelanggaran perizinan yang marak terjadi, sesuai dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya.
Editor: Rudi.







