Di PN Denpasar, Tiga Saksi Ungkap Tanah Milik Jero Kepisah adalah Waris Gusti Raka Ampug

 Di PN Denpasar, Tiga Saksi Ungkap Tanah Milik Jero Kepisah adalah Waris Gusti Raka Ampug

Foto: Sidang Perkara pemalsuan silsilah terkait kepemilikan tanah waris yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Denpasar — Perkara pemalsuan silsilah terkait kepemilikan tanah waris yang dituduhkan kepada keluarga Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/6/25) menghadirkan 3 saksi penggarap. Ketiganya yakni, Anak Agung Subagia Yasa, I Ketut Murbawa, dan I Wayan Dora.

Anak Agung Subagia Yasa dalam kesaksiannya di muka sidang menegaskan tanah sawah yang yang diklaim pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci merupakan tanah milik keluarga Jero Kepisah ahli waris dari I Gusti Gede Raka Ampug.

BACA JUGA:  Korban Kebocoran Gas PLTP Dieng Dijamin Penuh BPJamsostek, Toto Suharto Sampaikan Keprihatinan

Subagia Yasa menuturkan telah menggarap tanah tersebut turun temurun dari orang tuanya. Subagia Yasa menceritakan saat kecil sering diajak ke Jero Kepisah untuk menyetorkan bagian hasil panen.

“Yang jelas tanah itu milik Jero Kepisah. Dari kecil saya sudah sering ke Jero Kepisah dengan ibu saya. Hasil-hasil sawah itu sering kami haturkan ke Jero Kepisah,” ujar Anak Agung Subagia Yasa.

Sepengetahuannya, Subagia Yasa mengatakan leluhur Jero Kepisah, I Gusti Gede Raka Ampug juga dikenal dengan beberapa nama.

“Setahu saya itu leluhur ibu saya, setau saya beliau banyak memiliki tanah. Beliau juga memiliki banyak nama panggilan tapi orangnya tetap satu. Ada Namanya Gusti Gede Raka Ampug, ada nama Gusti Raka,” terangnya.

“Karena beliau punya banyak nama, banyak juga punya penggarap-penggarap. Hasil dari sawah tersebut dihaturkan dan diberikan ke Gusti Gede Jero Kepisah,” imbuhnya.

Foto: Anak Agung Made Gde Sukadana, alias Ajik Damar, mantan Prajuru Banjar Kepisah Pedungan periode 2007 – 2015

Senada, saksi Ketut Murbawa mengaku tidak tahu menahu dengan Anak Agung Eka Wijaya atau Jero Jambe Suci yang mengklaim tanah tersebut. Ketut Murbawa mengungkapkan sejak tahun 80-an menggarap lahan tersebut.

“Saya menyetor hasil tanah ke Jero Kepisah. setahun dua kali saya nyetor ke Jero Kepisah. Kalau Jro Jambe Suci saya tidak kenal.”

“Saya menggarap tanah dari tahun 80 -an. Luas tanah 60-an. Penyetoran tidak tentu. Kadang-kadang Rp 3 juta. Tapi kalau seperti sekarang ini saya tidak dapat ya tidak saya setor. Tanah itu milik Jero Kepisah. lokasinya di Subak Kerdung Banjar Pitik,” ujarnya.

Senada dengan dua saksi sebelumnya, Wayan Dora mengisahkan sejak kecil mengetahui lahan itu milik keluarga Jero Kepisah dan sering bermain layangan di lahan itu. Selain itu, setiap musim panen keluarga Jero Kepisah selalu mengontrol hasil panennya.

“Waktu saya kecil saya melayangan sudah tahu itu milik agung kepisah. Setiap panen biasanya Agung Kepisah akan kesana ke sawah itu, mengontrol hasil panennya. Itu zaman saya kecil,” ungkapnya.

Selanjutnya saat dewasa, Wayan Dora minta agar diizinkan menggarap lahan tersebut. Hingga saat ini, katanya, sudah menggarap lahan tersebut selama 50 tahun.

“Zaman saya dewasa, saya mintalah sama Anak Agung Gusti Ngurah Oka Alit Mas yang merupakan bapak Ngurah Agung. Saya minta untuk bisa menggarap kalau tidak salah kurang lebih 50 tahun saya menggarap tanah.
Saya sendiri yang garap dari zaman Anak Agung Ngurah Oka,” terangnya.

BACA JUGA:  Pencarian Koin Jagat Rusak Fasilitas Umum, Sat Pol PP Denpasar Lakukan Penjagaan, Pelaku Akan Diganjar Tipiring

Wayan Dora juga mengungkapkan selalu menyetorkan hasil panen ke Jero Kepisah setiap enam bulan.

“Kalau diserahkan terakhir ada 6 bulan lalu terakhir. Tahun 2024 kemarin diserahkan juga. Hasil sendiri yang diserahkan itu paling tidak Rp 25 juta dengan luas tanah sekitar 1,30 hektar,” sebutnya.

“Harapan saya biar tenang dan kembali. Yang pantas memiliki tanah tersebut,” tandasnya.

Editor: Anto.

.

Bagikan: