Di Hadapan Ketua MA, Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK

 Di Hadapan Ketua MA, Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK

Foto: sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI)

JAKARTA, Letternews.netJuda Agung resmi mengucap sumpah jabatan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI). Pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Tower MA, Jakarta, pada Selasa (23/9).

BACA JUGA:  Jegeg Bulan dan Mr. Botax Berkolaborasi dengan Kodam IX/Udayana Ciptakan Lagu Tentang TNI

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2025, Juda Agung yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, dilantik untuk menggantikan Doni Primanto Joewono yang telah selesai masa jabatannya pada Agustus 2025.

Dalam sumpahnya, Juda Agung berjanji untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, taat kepada UUD 1945, serta tidak akan menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.

Acara ini turut dihadiri oleh pimpinan MA, perwakilan dari DPR, DPD, Polri, TNI, Jaksa Agung, BI, OJK, dan tamu undangan lainnya. Usai pembacaan sumpah, Juda Agung menandatangani berita acara, diikuti dengan pemberian ucapan selamat dari Ketua MA dan para hadirin.

BACA JUGA:  Inovasi SI BOSS RSUD Wangaya Kota Denpasar, Bantu Antar Obat Sampai di Rumah Pasien

Struktur Dewan Komisioner OJK, termasuk posisi ex officio dari BI dan Kementerian Keuangan, diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: