Dana Kampanye Salah Satu Fokus Utama Pengawasan Bawaslu

 Dana Kampanye Salah Satu Fokus Utama Pengawasan Bawaslu

Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Letternews.net — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA:  DPR RI Minta Hindari Money Politic Agar Tidak Ada Persengketaan Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Selasa 5 Desember 2023

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA JUGA:  Bawaslu Sampaikan Masyarakat Harus Cerdas Memilah Informasi Agar Tidak Termakan Hoaks

“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan, Bagja juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Seperti dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2);

BACA JUGA:  Friderica Widyasari Dewi Imbau Hati-hati Berikan Data Diri Pribadi

Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

“Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” pungkasnya. (LN/SIN)

.

Bagikan: