Dana Hibah APBD Diduga Dipotong 30 Persen, Jual Beli Proyek Tanpa Tender

 Dana Hibah APBD Diduga Dipotong 30 Persen, Jual Beli Proyek Tanpa Tender

Foto: Ilustrasi .-NET

Bali, Letternews.net – Praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan. Sebuah dugaan mencuat bahwa dana hibah APBD dipotong sebesar 30 persen dan disalurkan melalui mekanisme Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kontraktor yang ditunjuk tanpa melalui tender terbuka.

BACA JUGA:  Akselerasi Posyandu 6 SPM: Tim Pembina Provinsi Bali Dorong Transformasi Layanan Dasar Desa, Posyandu Kini Sejajar LKD dan Berhak Dana APBDes Sesuai Permendagri

Modus ini diduga menjadi cara para oknum untuk memuluskan penyelewengan dana. Dengan menunjuk langsung kontraktor dan ‘menitipkan’ proyek fiktif ke dalam SPJ, dana hibah tersebut seolah-olah sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Padahal, sebagian besar anggaran telah dikorupsi.

Dugaan pemotongan 30 persen ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur justru berakhir di tangan para koruptor.

BACA JUGA:  Koster Tinjau Proyek Turyapada Tower: Ikon Wisata Baru Bali Utara dengan Gondola Siap Beroperasi Akhir 2026

Para aktivis antikorupsi mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Mereka meminta agar praktik jual beli proyek dan penyelewengan dana hibah yang dilakukan tanpa prosedur tender terbuka dapat dihentikan.

Penulis. Rudi

.

Bagikan: