Dana Hibah APBD Diduga Dipotong 30 Persen, Jual Beli Proyek Tanpa Tender

 Dana Hibah APBD Diduga Dipotong 30 Persen, Jual Beli Proyek Tanpa Tender

Foto: Ilustrasi .-NET

Bali, Letternews.net – Praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan. Sebuah dugaan mencuat bahwa dana hibah APBD dipotong sebesar 30 persen dan disalurkan melalui mekanisme Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kontraktor yang ditunjuk tanpa melalui tender terbuka.

BACA JUGA:  KPU Denpasar Laksanakan Sosialisi Rancangan PKPU Pendaftaran

Modus ini diduga menjadi cara para oknum untuk memuluskan penyelewengan dana. Dengan menunjuk langsung kontraktor dan ‘menitipkan’ proyek fiktif ke dalam SPJ, dana hibah tersebut seolah-olah sudah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Padahal, sebagian besar anggaran telah dikorupsi.

Dugaan pemotongan 30 persen ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur justru berakhir di tangan para koruptor.

BACA JUGA:  PSK Lari Tanpa Busana dari Kamar Hotel

Para aktivis antikorupsi mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Mereka meminta agar praktik jual beli proyek dan penyelewengan dana hibah yang dilakukan tanpa prosedur tender terbuka dapat dihentikan.

Penulis. Rudi

.

Bagikan: