Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Dipercepat

 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Dipercepat

Foto: Ilustrassi Kalender

Letternews.net — Pemerintah memajukan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 berlangsung 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Hal itu berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Selain itu juga diperkuat, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Namun kesepakatan pemerintah terbaru, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 dipercepat.

BACA JUGA:  Residivis Pencuri Asal Samarinda Kembali di Tangkap

Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan parah akibat mudik Lebaran 2023. Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pemerintah memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari.

“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Budi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan dan dimulai pada tanggal 19 April 2023. “Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” kata Budi.

BACA JUGA:  PSI Bila Lolos DPR RI, Siap Kawal RUU Perampasan Aset

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan demikian, Budi tidak memungkiri bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Akan tetapi, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama adalah wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi.

Daftar tanggal merah atau libur nasional April 2023

BACA JUGA:  Keadilan Restoratif, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022. Salah satu isi Keppres adalah tanggal merah untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Berdasarkan Keppres 24/2022, Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada tanggal 22-23 April 2023. Kemudian, Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H. (LN/HUM)

.

Bagikan: