Cemburu Buta, Pedagang Buah Tusuk Teman Istrinya Hingga Tewas

 Cemburu Buta, Pedagang Buah Tusuk Teman Istrinya Hingga Tewas

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Bekasi berhasil meringkus pedagang buah pembunuh Yopandi (23).

Pelaku tega membunuh warga Kampung Babelan RT 06 RW 01, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (1/9/2022) lalu di ketahui motifnya karena cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang membenarkan motif tersangka BU (27) menghabisi korban lantaran cemburu.

BACA JUGA:  KPK Hanya Berhasil Ungkap 8 OTT Sepanjang 2023

Menurutnya, pelaku yang merupakan pedagang buah di pasar Babelan itu mengaku sakit hati lantaran istrinya berselingkuh dengan korban.

“Peristiwa berawal saat tersangka pulang ke kontrakan di belakang pasar Babelan pintunya terkunci dan istrinya tidak ada. Ditanyakan ketegangan juga tidak ada yang tahu,” ujar Aris saat konfrensi pers di Mapolsek Babelan, Rabu (19/10/2022).

Kemudian, tersangka mencurigai istrinya Adinda (21) pergi bersama korban. Dengan mengajak rekan pedagang sayur, pelaku mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Dorce Gamalama meninggal dunia dalam usia 58 tahun

“Saat sampai di gang rumah korban, tersangka bertemu dengan korban yang sedang membonceng istri tersangka,” kata Aris.

Tersangka yang marah, membawa korban ke Polsek Babelan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan berboncengan sepeda motor.

Namun saat di perjalanan menuju Mapolsek Babelan, sepeda motor yang dikendarai korban dan tersangka menabrak truk di depan pasar Babelan.

BACA JUGA:  PLN Dukung  Standarkan Baterai untuk Permudah Pengguna Molis

“Pengakuan tersangka, gas sepeda motor ini ditarik oleh korban sehingga sepeda motornya menabrak truk, korban dan tersangka terjatuh, lalu korban ini dihujani senjata tajam jenis pisau oleh pelaku,” ungkapnya.

Saat korban terjatuh dan dalam posisi tergeletak, tersangka menusukan pisau yang dibawa ke tubuh korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian leher dan dada kiri hingga tewas di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Aris mengatakan, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, setelah sebelumnya sempat singgah di wilayah Bogor. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diamankan tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi tanpa perlawanan di Jambi.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perilaku Bersih dan Ramah Kepada Pedagang Mikro di Banjar Wangaya Denpasar

“Kita amankan tersangka, dengan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban, serta pakaian milik korban,” kata Aris.

Akibat perbuatannya, tersangka BU alias U dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (LN/POL)

.

Bagikan: