Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

 Cek Pelat Nomor Kendaraan Secara Online

Foto: Pelat nomor kendaraan

Letternews.net — Pelat nomor kendaraan merupakan identifikasi unik untuk sebuah kendaraan bermotor.

Pelat nomor terdiri atas kombinasi huruf dan angka yang bertujuan untuk membedakan satu kendaraan dengan yang lainnya. Saat ini masyarakat bisa mengecek pelat nomor kendaraan secara online.

BACA JUGA:  15 Juta Kendaraan Listrik pada 2030

Dengan mengecek pelat nomor kendaraan, masyarakat bisa mengetahui informasi soal kendaraan bermotor termasuk pajaknya.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (20/7/2023), berikut 3 cara cek pelat nomor kendaraan secara online:

1. Melalui Aplikasi

Masyarakat bisa mengakses aplikasi resmi dari Samsat masing-masing daerah. Berikut cara cek pelat nomor kendaraan melalui aplikasi New Sakpole:

– Buka aplikasi New Sakpole
– Pilih menu “Pencarian”
– Pilih menu “Info Kendaraan Bermotor”
– Masukkan pelat nomor kendaraan
– Jika sudah, pilih “Proses”
– Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK

BACA JUGA:  Kembali Hadir di IIMS 2025, PLN Dorong Green Future Kendaraan Listrik di Indonesia

2. Melalui Website

Pengecekan pelat nomor kendaraan juga bisa dilakukan melalui website sesuai daerah masing-masing.

BACA JUGA:  615 Kasus Judol Polri Sita Uang Rp77 Miliar Selama Dua Pekan

3. Melalui SMS

Masyarakat juga bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui layanan SMS.

Melansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, masyarakat bisa mengirimkan SMS dengan format ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi lalu kirim ke nomor 8893. (LN/NET)

.

Bagikan: