Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Cabuli Ponakannya, Pria ini, di Jerat Pidana 15 Tahun Penjara
Letternews.net — Pelaku pencabulan asal Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, yang berinisial RM (22) itu diduga tega melakukan pelecehkan Seksual terhadap keponakanya sendiri, yang tengah berusia 15 tahun asal Kabupaten Pohuwato.
Sehingga pelaku pencabulan tersebut terancam pidana penjara 15 tahun, dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 atas perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Saat di konfirmasi oleh awak media, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal menjelaskan, bahwa kasus itu terungkap setelah korban mengarukan perbuatan pamannya sendiri kepada kedua orang tuanya.
Sehingga Tak terima anaknya diperlakukan tak seperti itu, orang tua korban langsung melapor pamannya ke polres Pohuwato.
“Setelah menerima laporan perbuatan keji itu, unit PPA melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku, berada tepat di rumahnya di Kabupaten Bone Bolango,”jelas Mohamad saat di wawancarai oleh awak media, senin (25/07/2022).
Lebih lanjut kata mohammad bahwa, pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tengah berada tepat di kamarnya, sehingga pelaku tersebut kemudian mengikuti dan langsung menutup mulut korban.
“Peristiwa itu terjadi sebanyak 10 kali, sejak awal bulan Mei 2021-Oktober 2021,”ucap Mohamad
Mohammad menguraikan, kejadian tidak senonoh Itu terjadi di rumah korban. Saat tengah bersaksi Pelaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).
“Kejadian itu terjadi di rumah korban, karena pelaku sejak berada di Pohuwato sudah serumah dengan korban,”imbuhnya.
(LN/TJ/M/Team).