Buruan Internasional! Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan WNA Belanda dan Gandeng Interpol

 Buruan Internasional! Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan WNA Belanda dan Gandeng Interpol

Foto: Polda Bali tetapkan dua tersangka pembunuhan berencana WNA Belanda di Kuta Utara. Polisi koordinasi dengan Interpol terbitkan DPO setelah pelaku diduga kabur ke luar negeri.

BADUNG, Letternews.net – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial RP. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (28/3/2026), Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kapolres Badung AKBP Josef E Purba S.I.K., mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari (24/3/2026) di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara. Korban diserang secara brutal saat sedang berjalan-jalan mengajak anjing peliharannya.

BACA JUGA:  Produsen Setuju dan Siap Jalankan Regulasi Gubernur Koster

Kronologi dan Modus Operandi

Berdasarkan keterangan saksi berinisial P, dua pria misterius yang mengendarai motor Honda Vario hitam masuk ke gang buntu tempat korban berada. Saat saksi masuk sebentar ke dalam vila untuk mengunci pintu, para pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online langsung mengeksekusi korban menggunakan senjata tajam secara membabi buta.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian leher, pipi, tangan, hingga punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk autopsi.

BACA JUGA:  Imran Harahap Gelar Sunatan Gratis Bagi Warga Tabanam

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Tim Gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan barang bukti krusial berupa mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor, sampel darah, hingga data rekaman CCTV dan GPS.

“Hasil penyelidikan mendalam mengarah pada dua orang tersangka yang terdeteksi masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Saat ini, kedua tersangka diperkirakan telah meninggalkan Bali dan sedang transit di suatu negara,” jelas Kombes Pol Gede Adhi.

BACA JUGA:  Polda Bali Amankan Pertandingan Arema FC vs Persib Bandung

Koordinasi Interpol dan Ancaman Hukuman

Polda Bali menegaskan telah menjalin koordinasi ketat dengan pihak Imigrasi dan Interpol untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan berat.

Dirreskrimum Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. “Kami akan menindak tegas segala bentuk kriminalitas, terutama yang melibatkan WNA. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian terdekat demi menjaga Kamtibmas Bali tetap kondusif,” tegasnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: