Bunuh Lawan di Arena Sabung Ayam, Terdakwa Mangku Luwes Mengaku Menyesal
Bunuh Lawan di Arena Sabung Ayam, Terdakwa Mangku Luwes Mengaku Menyesal

Foto: Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes
BANGLI, Letternews.net – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang terjadi di arena tajen (sabung ayam) di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani, Bangli, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (21/10/2025). Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes menyampaikan penyesalan mendalam karena telah menusuk korbannya, I Komang Alam alias Mang Alam, hingga tewas.
Dalam persidangan, terdakwa Mangku Luwes membenarkan seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
“Saya merasa bersalah dan menyesal, Yang Mulia,” ucap Mangku Luwes di hadapan Majelis Hakim.
Pengakuan penyesalan ini menjadi bagian dari proses persidangan yang mengungkap tragedi berdarah yang terjadi di arena sabung ayam tersebut. Mangku Luwes kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Mang Alam.
Editor: Rudi.