Buntut Sidak Pansus DPRD: Satpol PP Bali Panggil Manajemen Bali Handara Besok Terkait Dugaan Pembabatan Hutan

 Buntut Sidak Pansus DPRD: Satpol PP Bali Panggil Manajemen Bali Handara Besok Terkait Dugaan Pembabatan Hutan

Foto: Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi

DENPASAR, Letternews.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengambil langkah tegas terkait mencuatnya isu perusakan lingkungan di wilayah Buleleng. Manajemen PT Sarana Bali Handara (PT SBH) atau yang dikenal sebagai Bali Handara, dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada Kamis (29/01/2026).

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di wilayah Pancasari, Kecamatan Sukasada, pekan lalu.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Segel Fasilitas Bali Handara, Dampak Banjir Bandang dan Sengkarut Izin di Pancasari Mencuat

Fokus pada Legalitas dan Bukti Visual Lapangan

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen PT SBH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami akan mintakan keterangannya untuk memastikan apa yang sebenarnya dilanggar. Saat sidak kemarin, mereka tidak bisa menunjukkan perizinan yang diperlukan, sehingga besok kami wajibkan mereka membawa seluruh dokumen legalitasnya,” ujar Dewa Dharmadi saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/01/2026).

Dewa Dharmadi tidak menampik adanya bukti visual yang menunjukkan terjadinya pembabatan hutan di area tersebut. Namun, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tampak visual di lapangan sepertinya begitu terjadi. Tapi kita cari tahu dulu pembabatan itu apakah ada campur tangan pemerintah atau swasta,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kolaborasi Alumni ITB Lintas Generasi di Bali Dukung Bali Era Baru Karya Gubernur Koster

Gandeng BKSDA untuk Cek Lapangan

Mengingat lokasi yang dipermasalahkan bersinggungan dengan kawasan konservasi, Satpol PP Bali akan bersinergi dengan instansi teknis lainnya.

“Kami akan cek lapangan bersama-sama dengan OPD teknis terkait. Tentu kami melibatkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), karena itu merupakan wilayah kerja mereka juga di sana,” pungkas Dewa Dharmadi.

Hasil pemeriksaan besok nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting yang akan dilaporkan kembali kepada Pansus TRAP DPRD Bali untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya. Jika terbukti ada pelanggaran tata ruang atau perusakan kawasan hutan tanpa izin, PT SBH terancam sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: