Buntut Sidak Pansus DPRD, Satpol PP Bali Cecar Manajemen Bali Handara Soal Izin Bangunan & Dugaan Alih Fungsi Lahan

 Buntut Sidak Pansus DPRD, Satpol PP Bali Cecar Manajemen Bali Handara Soal Izin Bangunan & Dugaan Alih Fungsi Lahan

Foto: Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi

DENPASAR, Letternews.net – Aktivitas pembangunan di kawasan wisata ikonik Bali Handara, Desa Pancasari, Buleleng, kini resmi dalam pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Langkah ini diambil menyusul temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menengarai adanya ketidakjelasan legalitas dalam pembangunan di lokasi tersebut.

Manajemen Bali Handara memenuhi panggilan Satpol PP Bali pada Kamis (29/01/2026) untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan konstruksi mereka.

BACA JUGA:  Sakit atau Menghindar? Manajemen Bali Handara Absen Periksa, Misteri HGB Kadaluwarsa di Lahan 98 Hektare Mulai Terkuak

Pemeriksaan Maraton: Dokumen Belum Lengkap

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa proses pendalaman berlangsung cukup alot. Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA tersebut belum membuahkan hasil final karena pihak manajemen belum mampu menunjukkan seluruh dokumen yang diminta.

“Baru Bali Handara saja (yang diperiksa). Itu tidak selesai hari ini. Karena ada beberapa dokumen yang tidak bisa diperlihatkan, pemeriksaan akan kami lanjutkan kembali esok hari,” ujar Rai Dharmadi saat dikonfirmasi, Kamis sore.

BACA JUGA:  Wamendikdasmen, Tinjau Langsung Proses Belajar Mengajar dan Berikan Motivasi Bagi Para Siswa

Buka Suara Soal Potensi Banjir dan Alih Fungsi

Rai Dharmadi menegaskan bahwa Satpol PP ingin membuka persoalan ini seterang-terangnya. Fokus utama pemeriksaan mencakup aspek renovasi, pembangunan gedung baru, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Intinya kita mau buka apa yang terjadi. Ada bangunan, ada renovasi, akibatnya seperti apa. Saat ini masih dugaan, termasuk dugaan adanya alih fungsi lahan dan potensi dampak lingkungan seperti banjir di kawasan tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, pihak Satpol PP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses verifikasi dilakukan secara administratif dengan mencocokkan data perizinan pengelola dengan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Segel Fasilitas Bali Handara, Dampak Banjir Bandang dan Sengkarut Izin di Pancasari Mencuat

Ancaman Penghentian Sementara

Hasil dari pemeriksaan maraton ini nantinya akan diserahkan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan evaluasi strategis. Satpol PP Bali tidak segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

“Apabila nanti ditemukan pelanggaran dalam proses pendalaman ini, kami akan merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di kawasan Bali Handara,” tegas Rai Dharmadi.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: