Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Buntut Pencopotan dari KPK, Brigjen Endar Buka Suara soal Isu Formula E
Letternews.net — Isu perbedaan pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan kasus Formula E di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro mencuat.
Menanggapi hal tersebut, Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK memang terkait dengan isu tersebut atau tidak
“Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” terangnya, Selasa (4/4/2023), seperti dikutip dari detiknews.
Kendati demikian, Endar tidak menampik bahwa memang ada perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan Formula E.
Akan tetapi dia menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar di KPK.
Menurut Endar, perbedaan pendapat itu masih ada sampai sekarang karena belum ada keputusan kasus Formula E naik ke tingkat penyidikan.
Dia pun menjamin bahwa KPK menjalankan penyelidikan tersebut secara objektif dan profesional.
Sementara itu, pihak KPK juga membantah pengembalian pegawai KPK ke institusi asalnya terkait dengan Formula E.
Ali Fikri menyampaikan hal tersebut usai merekomendasikan Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK dan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK kembali ke Polri.
Kemudian Ali mengatakan kembalinya mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga sempat dikaitkan dengan Formula E.“Iya (bukan karena kasus Formula E), baru pengusulan promosi,” ujarnya, Minggu (12/2/2023).
Padahal, kata dia, Fitroh ingin kembali ke Kejaksaan Agung atas permintaan sendiri.
Saat itu, Ali menyatakan bahwa usulan terhadap Karyoto dan Endar Priantoro juga akan menunggu respons dari Polri.
Menurutnya, keputusan pindah atau tidaknya kedua orang tersebut merupakan keputusan Polri.
Di sisi lain, Endar menilai pencopotannya tersebut tidak valid karena ada surat dari Kapolri yang memperpanjang masa tugasnya di KPK.
Adapun pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut menerangkan bahwa masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Sedangkan Kapolri, kata Endar, telah mengirimkan surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan. (LN/POL)