Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Bos Perusahaan Konstruksi di Bali Jadi Tersangka Pajak! Negara Rugi Rp947 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Kanwil DJP Bali limpahkan tersangka DS (PT ASD) ke Kejari Denpasar atas kasus pengemplangan pajak konstruksi senilai Rp947 juta. Simak ancaman hukumannya.

DENPASAR, Letternews.net – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pengemplang pajak. Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS, penanggung jawab PT ASD, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar beserta seluruh barang bukti pada Selasa (20/01/2026).
DS diduga kuat melakukan manipulasi pajak pada perusahaan konstruksinya yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur, yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp947.130.493,00.
Modus Operandi: Sembunyikan SPT hingga Tak Setor Pajak
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, membeberkan bahwa DS melakukan serangkaian pelanggaran sengaja dalam kurun waktu tahun pajak 2020 hingga 2023. Modusnya meliputi:
-
Sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
-
Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari pihak lain.
“Atas perbuatannya, tersangka DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang,” tegas Darmawan dalam keterangan resminya, Jumat (23/01/2026).
Hukum Pidana Sebagai Upaya Terakhir (Ultimum Remedium)
Darmawan menekankan bahwa proses hukum ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya, pihak otoritas pajak telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan hingga tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan).
DS sebenarnya diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan untuk melunasi utang pajak tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik oleh tersangka.
“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana adalah senjata terakhir jika wajib pajak tetap tidak patuh setelah berbagai tahapan pembinaan dilakukan,” imbuhnya.
Peluang Penghentian Penyidikan dengan Denda 300%
Meski telah dilimpahkan ke Kejaksaan, DS masih memiliki peluang untuk terbebas dari jeruji besi sebelum perkara masuk persidangan. Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan dapat dihentikan jika DS melunasi seluruh utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Darmawan berharap ketegasan ini memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengusaha dan wajib pajak lainnya di Bali. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kejati Bali, dan Kejari Denpasar atas kolaborasi kuat dalam mendukung penegakan hukum perpajakan.
Editor: Rudi.








