Bawaslu: Putusan DKPP Terkait Pribadi

 Bawaslu: Putusan DKPP Terkait Pribadi

Foto: Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak memengaruhi putusan lembaga. Sanksi itu disebut hanya bersifat pribadi atau profesionalitas penyelenggara.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:  Bawaslu Bali: Sumbangan Tanpa Ajakan Memilih, Bukan Pelanggaran 

Bagja mengatakan putusan DKPP juga tidak memengaruhi putusan KPU RI secara lembaga atas penetapan pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” kata Bagja.

Bagja menjelaskan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Dia mengatakan pihaknya akan memastikan KPU RI mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

BACA JUGA:  Ini Arahan Langsung Presiden Jokowi Ke-Bawaslu RI

“Tapi yang buat (surat teguran) KPU loh, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum. Kami yang biasanya akan menyurati teman KPU, apakah terhadap putusan ini sudah terlaksana apa belum. Itu yang sanksinya. Proses perjalanan sanksi yang kemudian disampaikan kepada teman-teman di KPU. Demikian juga Bawaslu,” tegas dia.

Seelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras.

BACA JUGA:  Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi Jalannya Pemilu

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP. (LN/SIN)

.

Bagikan: