Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi Pemilu 2024

 Bawaslu Nyatakan KPU Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Foto: Gedung Bawaslu

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu 2024.

Hal itu terkait dengan laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa E-Katalog Harus Diawasi Bersama

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan putusan tersebut saat sidang putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu meminta agar KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan perbaikan dokumen pendaftaran peserta Pemilu.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan waktu 10×24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen tersebut.

BACA JUGA:  Anak Presiden Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Sebelumnya, Partai Prima telah melaporkan KPU ke Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakpus.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Berikut putusan lengkap Bawaslu:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

BACA JUGA:  Usia Ke-60, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Meninggal Dunia

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini. (LN/HUM)

.

Bagikan: