Bawaslu Antisipasi Potensi Dokumen Palsu Paslon di Pilkada

 Bawaslu Antisipasi Potensi Dokumen Palsu Paslon di Pilkada

Foto: Gedung Bawaslu

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada petugas yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya ketika proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Puadi ketika membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:  PT Pertamina Hulu Energi Gelar Rapat Kerja dan Outbond

Puadi pun mengingatkan, hari ini merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, temuan potensi pemalsuan dokumen itu bisa terjadi.

“Maka perlu juga diantisipasi oleh jajaran pengawas pemilu, begitu juga oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” ujar dia.

Menurut dia, keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu bertujuan menyelaraskan penindakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA:  Tumbuh 32,34%, Kanwil DJP Bali Capai Penerimaan Pajak Rp5,45 Triliun pada Caturwulan I

“Dengan begitu, penindakan-penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif,” ungkap Puadi.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, Bawaslu juga akan menyampaikan kepada seluruh institusi yang ada di dalam Gakkumdu soal kasus-kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

“Selain soal penindakan, Gakkumdu juga perlu berperan dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun soal proses pencalonan,” tandasnya.

Reporter: Sigit

 

.

Bagikan: