Bawa 2,5 Kg Narkoba, Kurir Lintas Provinsi Asal Tabanan Ditangkap Polda Bali

 Bawa 2,5 Kg Narkoba, Kurir Lintas Provinsi Asal Tabanan Ditangkap Polda Bali

Foto: Foto: Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Radiant saat konferensi pers

 

DENPASAR, Letternews.net – Polda Bali berhasil menangkap seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIKK (25) yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Tersangka ditangkap pada Selasa (16/9) dini hari di sekitar Desa Nyitdah, Tabanan.

BACA JUGA:  LAN Bali Bersinergi dengan BNN Basmi Penyalaguna Narkoba Wujudkan Indonesia Bersinar

Dalam konferensi pers, Kamis (18/9), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Radiant menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, tim Ditresnarkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 1.454,02 gram netto dan 390 butir ekstasi seberat 155,57 gram netto.

Menurut pengakuan SIKK, seluruh barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial “S” yang berada di luar Bali. SIKK mengaku sudah dua kali mengambil paket narkoba dari “S”.

“Yang pertama bulan April 2025, sabu seberat 1 kg di Jimbaran dengan imbalan Rp15 juta. Kedua, bulan Agustus, sabu 2 kg dan 1.000 butir ekstasi dengan imbalan Rp20 juta,” jelas Kombes Pol Radiant.

BACA JUGA:  Polda Bali Berhasil Ungkap 2,7 Kg Narkoba

Ancaman Hukuman Berat dan Penyelamatan Generasi Muda

Diperkirakan total nilai narkoba yang disita mencapai Rp2,5 miliar, yang jika diedarkan dapat membahayakan sekitar 5.330 jiwa.

Saat ini, SIKK sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Basarnas Bali Evakuasi Jenazah Wisatawan Asal India Yang Terseret Arus di Diamond Beach

Kombes Pol Radiant menegaskan komitmen Polda Bali untuk memerangi peredaran narkoba. Pihaknya juga terus memburu “S” yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Rudi.

.

Bagikan: