Bareskrim Polri Sita Aset Rp 1,5 Triliun, 6.000 Korban Penipuan NET89

 Bareskrim Polri Sita Aset Rp 1,5 Triliun, 6.000 Korban Penipuan NET89

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading NET89 yang merugikan sekitar 6.000 korban. Hingga kini, total aset yang berhasil disita mencapai Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA:  Bareskrim Terima Laporan Roy Suryo Terkait Dugaan Sebar Hoaks

Menurut Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, aset-aset tersebut disita dari berbagai wilayah seperti Tangerang, Bali, dan Kalimantan. Tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), Andreas Andreyanto.

Salah satu aset yang baru disita adalah rumah mewah senilai Rp 15 miliar milik Theresia Lauren, istri Andreas, di Alam Sutera, Tangerang Selatan. Sebelumnya, polisi juga menyita dua mobil mewah, yaitu BMW X5 hitam dan Porsche, dari lokasi yang sama.

BACA JUGA:  Sekema Pengaman Agenda WWF ke-10 di Bali 2024

Selain itu, tujuh aset lain disita dari enam lokasi di Bali, termasuk tanah, hotel, dan vila dengan total nilai sekitar Rp 200 miliar. Aset-aset ini diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Kasus NET89 mencuat pada 2023. Meski sempat menang dalam praperadilan, penyelidikan berlanjut hingga saat ini dengan total 14 tersangka yang ditetapkan.

Reporter: Sin

.

Bagikan: