Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pencucian Uang Thrifting Ilegal Senilai Rp 1,3 Triliun: Dua Tersangka Ditangkap di Tabanan Bali, Pakaian Bekas Ditemukan Mengandung Bakteri
Foto: Bareskrim Polri dan Polda Bali ungkap TPPU dari impor pakaian bekas (thrifting) ilegal dengan omset Rp 1,3 T di Pasar Kodok Tabanan. Dua tersangka dijerat UU TPPU (ancaman 20 tahun). Pakaian bekas terbukti mengandung bakteri. Aset Rp 22 M disita. Konpers dipimpin Brigjen Ade Safri Simanjuntak (15/12).

DENPASAR, Letternews.net – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Importasi Ilegal, dipimpin oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perdagangan impor pakaian bekas (thrifting) ilegal. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Polda Bali, dengan lokasi tindak pidana di Pasar Kodok, Tabanan, Bali.
Dalam konferensi pers yang digelar di GOR Ngurah Rai, Denpasar, Senin (15/12/2025), Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa total omset dari praktik ilegal yang dilakukan dua tersangka mencapai Rp 1,3 Triliun dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.
Ancaman Bakteri dan Kerugian Negara
Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah aksi nyata dalam melaksanakan arahan Presiden untuk penguatan penerimaan negara dan penciptaan iklim usaha yang sehat. Selain kerugian ekonomi, pakaian bekas impor tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat… sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal, karena dari hasil uji laboratorium pakaian bekas tersebut mengandung bakteri,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut perwakilan dari Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag, PPATK, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Kadis Perdagangan Provinsi Bali Drs. I Gusti Ngurah Wiryanata, M.Si.
Modus TPPU dan Jaringan Internasional
Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB, yang beralamat di Tabanan. Modus operandi mereka melibatkan pemesanan barang dari WNA Korea (KDS dan KIM), pengiriman via Malaysia menggunakan jasa ekspedisi laut ilegal, hingga penyimpanan di gudang Bali.
Keuntungan ilegal sebesar Rp 1,3 Triliun tersebut kemudian dicuci oleh tersangka untuk membeli aset berharga.
Modus Pencucian Uang (TPPU):
-
Penyaluran Dana: Menggunakan rekening atas nama orang lain dan jasa remitansi untuk pembayaran.
-
Penyamaran: Keuntungan disamarkan dengan memperbesar usaha PT. KYM (transportasi bus) dan toko pakaian milik tersangka ZT, sehingga uang hasil kejahatan seolah-olah berasal dari bisnis yang sah.
Penyidik menyita aset TPPU senilai total Rp 22 Miliar, termasuk 7 unit bus, 2 unit mobil mewah (Pajero dan Raize), ratusan bal pakaian bekas, dan uang tunai di rekening.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka ZT dan SB dijerat dengan:
-
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (diubah UU Cipta Kerja) Pasal 111 Jo Pasal 47 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
-
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.
Polri menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk ilegal dan mendukung upaya pemerintah memberantas penyelundupan, demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Editor: Rudi.








