Bahas Penambahan Modal BPD Bali, Komisi II DPRD Denpasar Sepakati Ranperda

 Bahas Penambahan Modal BPD Bali, Komisi II DPRD Denpasar Sepakati Ranperda

Foto: Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Kerja Dengan Komisi II DPRD Kota Denpasar

Denpasar, Letternews.net – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Denpasar pada Kamis (4/9) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Rapat ini menjadi langkah penting untuk memperkuat Bank BPD Bali sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama, menyatakan bahwa Ranperda ini secara umum disepakati oleh Komisi II. Namun, mereka memberikan beberapa koreksi, termasuk permintaan agar BPD Bali meningkatkan bantuannya di sektor UMKM lokal dan memberikan laporan pertanggungjawaban yang lebih rinci kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Bamsoet: UUD 1945 Bukanlah Kitab Suci yang Tabu Untuk Diubah

Rencana Penambahan Modal dan Manfaatnya

Dalam rapat tersebut, Sekda Alit Wiradana menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah melakukan penyertaan modal di Bank BPD Bali sejak 2013, dengan total kepemilikan saham mencapai Rp300 miliar. Dari investasi ini, Pemkot Denpasar telah menerima akumulasi dividen sebesar Rp412,84 miliar hingga tahun 2025, yang menjadi sumber penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alit Wiradana menyampaikan bahwa penambahan modal ini diperlukan untuk menjaga daya saing Bank BPD Bali dan didukung oleh kondisi fiskal daerah yang sehat. Menurut Ranperda yang diusulkan, Pemkot Denpasar akan menambah penyertaan modal sebesar Rp450 miliar, yang akan direalisasikan secara bertahap selama lima tahun, mulai dari tahun anggaran 2025 hingga 2029.

“Tambahan modal ini juga didukung oleh kemampuan fiskal daerah yang cukup, di mana SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) rata-rata menunjukkan tren positif, sehingga ruang fiskal tersedia untuk melakukan investasi daerah tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya,” kata Alit Wiradana.

BACA JUGA:  Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Perwakilan Bank BPD Bali, Desak Diah, menambahkan bahwa tingkat kesehatan Bank BPD Bali per Juni 2025 berada di peringkat 2 atau kategori sehat, yang menunjukkan kesiapan bank untuk menerima tambahan modal. Persetujuan Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat Bank BPD Bali dan meningkatkan kontribusinya bagi pembangunan Kota Denpasar.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: