Babak Baru Korupsi Beras ASN Tabanan: Eks Direktur PDDS dan Ketua Perpadi Resmi Jadi Tersangka

 Babak Baru Korupsi Beras ASN Tabanan: Eks Direktur PDDS dan Ketua Perpadi Resmi Jadi Tersangka

Foto: Eks Direktur PDDS dan Ketua Perpadi saat di giring petugas

TABANAN, Letternews.net – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan beras premium untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyimpangan yang terjadi selama periode 2020-2021.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek Iklan BJB, KPK Sita Kendaraan Ridwan Kamil

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. IPSD selaku mantan Direktur Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) Tabanan (PDDS kini telah berganti nama menjadi Perusda Sanjayaning Singasana).
  2. IKS selaku Ketua DPC Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras) Tabanan.
  3. WNA yang menjabat sebagai Manajer Bisnis Unit Retail PDDS.

Ketiganya diduga kuat terlibat dalam korupsi pengelolaan beras premium yang diperuntukkan bagi ASN Kabupaten Tabanan selama tahun anggaran 2020 hingga 2021.

BACA JUGA:  Sibuk Urus Strategi Pemilu 2024, Persoalan Rakyat Tak Kunjung Selesai

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman dan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tabanan. Pihak Kejaksaan kini tengah menyusun berkas perkara dan memperkuat alat bukti untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan kebutuhan pokok ASN melalui perusahaan daerah, yang semestinya dikelola secara profesional dan transparan. Kejari Tabanan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: