Ayah Tiri Rusak Masa Depan Anaknya

 Ayah Tiri Rusak Masa Depan Anaknya

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Probolinggo telah mengalami tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Betapa tidak, jika seorang ayah sekalipun tiri harusnya melindungi justru ini merusak masa depan sang anak dengan diperkosa hingga hamil.

Alhasil, setelah kejadian tersebut terungkap, pelaku yang memiliki inisial AG (34) menjadi sasaran amukan massa pada Jumat malam.

BACA JUGA:  Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jembrana

Namun, polisi berhasil mengamankan pelaku dari kerumunan tersebut. Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan bahwa pelaku ternyata adalah suami atau ayah kandung dari ibu korban.

Sang ibu kaget ketika mengetahui bahwa anaknya yang masih berusia 10 tahun hamil dua bulan setelah diperiksa oleh dokter. Dengan informasi tersebut, sang ibu melaporkan mantan suaminya, atau ayah tiri korban.

Awalnya, korban enggan mengungkap siapa pelakunya, namun setelah diajak oleh ayah kandungnya, korban mengaku bahwa ayah tirinya yang melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Galang Gerak Budaya Tapal Kuda di Probolinggo, Gotong Royong Bangun Kedaulatan Pangan

Sang ibu kemudian meminta bantuan warga untuk menemui pelaku, namun beruntung polisi cepat bertindak dan mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dia melakukan perbuatan tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada korban sejumlah Rp 2 ribu.

Warga meminta agar pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang keji. Permintaan ini disuarakan oleh salah satu perangkat desa di tempat tinggal korban.

BACA JUGA:  Anak Tiri Dicabuli  Sejak Sekolah Dasar Hingga Hamil 

Menurut Agus Hariyanto, seorang perangkat desa, korban yang berusia 10 tahun tersebut tidak mengalami gangguan psikis dan sudah mulai bermain kembali dengan teman-temannya.

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak sangatlah penting dan kasus seperti ini harus ditindak tegas oleh hukum.

Reporter: Pol

.

Bagikan: