Angkut Baliho Capres-Cawapres Pakai Mobil Pelat Merah Bawaslu Akan Segera Dalami

 Angkut Baliho Capres-Cawapres Pakai Mobil Pelat Merah Bawaslu Akan Segera Dalami

Foto: Gedung Bawaslu

Letternews.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mendalami baliho capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD di mobil pelat merah. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, terlihat mobil bak terbuka pelat merah membawa baliho Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Gencarkan Promosi Pariwisata

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan pihaknya berterima kasih terkait informasi tersebut. Dia berjanji bakal menelusuri atas informasi tersebut.

“Hal ini akan kami jadikan sebagai informasi awal untuk selanjutnya berdasarkan pleno Bawaslu akan dilakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut,” kata Puadi kepada wartawan, Sabtu, 25 November 2023.

Menurut dia, Bawaslu nantinya akan terlebih dahulu mengkaji apakah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pemilu dari kejadian itu.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Perlu Dilakukan Evaluasi Untuk Persiapan Pilkada Serentak

“Bawaslu dalam penanganan pelanggaran menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengkualifisi sebuah peristiwa yang terjadi itu adalah pelanggaran pemilu atau tidak,” tuturnya.

Lebih jauh, Puadi menyampaikan, soal aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Hal itu termaktub dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu.

BACA JUGA:  Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Untuk Taat dan Patuh Mengunakan RKDK

“Dalam UU Pemilu telah digariskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal ini menentukan larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan tersebut di masa kampanye,” kata Puadi. (LN/GIT/SIN)

.

Bagikan: