Ancam Setop Uang Saku dan Data Internet, Ayah di Tabanan Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sejak 2023, Terancam 15 Tahun Penjara

 Ancam Setop Uang Saku dan Data Internet, Ayah di Tabanan Diduga Cabuli Dua Anak Kandung Sejak 2023, Terancam 15 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

TABANAN, Letternews.net – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah kandung di Baturuti, Tabanan. Tersangka diduga mencabuli dua anak kandungnya, yang merupakan kakak beradik, secara bergantian sejak tahun 2023. Modus yang digunakan tersangka untuk melampiaskan hasratnya adalah dengan cara mengancam tidak memberikan uang saku dan tidak membelikan paket data internet.

BACA JUGA:  Giri Prasta Apresiasi Sinergi KPID Provinsi Bali dalam Upaya Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah

Kasus ini baru terungkap pada Oktober 2025 setelah kedua korban, yang saat ini duduk di bangku SMA dan SMP, memberanikan diri bercerita kepada ibu kandung mereka, yang telah bercerai dengan tersangka.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, dalam gelar jumpa pers Kamis (6/11/2025), mengonfirmasi penahanan tersangka.

“Proses hukum terus berjalan. Tersangka sudah dilakukan penahanan. Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak adat dan keluarga agar korban tetap bisa bersekolah seperti biasa dan tidak mengalami gangguan psikologis,” ujar AKBP Putu Bayu Pati.

BACA JUGA:  Dewan Pers Tidak Pernah Meminta Verifikasi Menjadi Syarat Kerja Sama dengan Pemerintah

Korban Diancam Setelah Perceraian

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa aksi bejat ini dimulai setelah tersangka bercerai dengan istrinya pada tahun 2023.

Pertama, tersangka memaksa anak sulungnya yang masih kelas 1 SMA, kemudian menyusul anak keduanya yang duduk di kelas 2 SMP.

“Kedua korban diancam tidak diberikan uang saku dan pulsa paket data jika menolak,” beber AKP Made Teddy.

BACA JUGA:  Luncurkan “Sekaa Swara Bali” BI Bali Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi

Jeratan Hukum dan Perlindungan Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga berkomitmen memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi kedua korban.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: