Anas Urbaningrum Besok Bebas Namun Beralih Status Menjadi Klien Bapas

 Anas Urbaningrum Besok Bebas Namun Beralih Status Menjadi Klien Bapas

Foto: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.

Letternews.net — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4).

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali.

BACA JUGA:  Ketua Umum Demokrat Ajak Nasdem dan PKS Segera Bentuk Sekretariat Perubahan

“Insyaallah besok, Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Kusnali, Senin (10/4). Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan Anas dapat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin apabila persyaratan pembebasan sudah terpenuhi.

“Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023) dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB),” kata Rika, Senin (10/4).

BACA JUGA:  OJK dan DJPPR, Kementerian Keuangan Mendorong Masyarakat Untuk Berinvestasi

Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan. Ia pun menyebut Anas akan berubah status dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

“Dan besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas,” ujarnya.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum mendekam di penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap 13 Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Adapun vonis terhadap Anas pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang itu dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 24 September 2014. (LN/Rls)

.

Bagikan: