Kinerja Solid: OJK Bali Laporkan Stabilitas Industri Jasa Keuangan dengan Kredit Tumbuh 6,50%
Analisis Hukum: Keaktifan Hakim PTUN Ciptakan Access to Justice bagi Masyarakat

Foto: Gambar
Jakarta, Letternews.net – Humas Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (2/9/2025) merilis analisis yang menyoroti peran aktif hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menciptakan access to justice (akses terhadap keadilan) bagi masyarakat. Peran ini menjadi krusial mengingat adanya ketimpangan kekuasaan antara penggugat—warga masyarakat—dengan tergugat—badan atau pejabat tata usaha negara.
Tidak seperti peradilan lainnya, PTUN memiliki sistem yang berbeda, salah satunya adalah tahap Pemeriksaan Persiapan. Tahap ini menjadi kunci bagi hakim untuk bersikap proaktif, yang dikenal dengan asas dominus litis. Prinsip ini memberikan wewenang kepada hakim untuk aktif dalam menangani dan menyelesaikan sengketa.
Kompensasi Ketidakseimbangan “Power”
Humas MA menjelaskan bahwa seringkali warga masyarakat sebagai penggugat menghadapi kendala, seperti keterbatasan akses terhadap dokumen atau ketidakmampuan dalam merumuskan gugatan. Menjawab masalah ini, Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU Peratun memberikan ruang bagi penggugat untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Hakim wajib memberikan nasihat dan meminta data yang diperlukan, bahkan jika data tersebut harus diminta langsung dari pejabat tata usaha negara.
Sikap aktif hakim ini merupakan bentuk kompensasi atas ketidakseimbangan kekuasaan antara penggugat dan tergugat. Hal ini juga memastikan bahwa keadilan proporsional dapat tercapai.
Jaminan Pelaksanaan Putusan dan Pencarian Kebenaran Materiil
Selain itu, keaktifan hakim juga terlihat dalam upaya mengantisipasi putusan yang tidak dilaksanakan. Berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2012, hakim dapat mengabulkan dan memuat tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam putusan. Hal ini menjadi peringatan bagi tergugat dan diharapkan mendorong pemerintah untuk segera membuat peraturan pelaksanaannya.
Di sisi lain, untuk mencapai kebenaran materiil, hakim PTUN diberikan tanggung jawab besar. Berbeda dengan hukum perdata, Pasal 107 UU Peratun memberikan wewenang kepada hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaiannya. Bahkan, hakim berwenang untuk memanggil kedua belah pihak dan memerintahkan pejabat untuk menghadirkan dokumen yang relevan, sesuai Pasal 58 dan 85 UU Peratun.
Dengan adanya prinsip dominus litis dan keaktifan hakim, PTUN berperan penting dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi warga masyarakat dalam menghadapi sengketa dengan kekuasaan publik.
Penulis: Arie Guntoro
Editor: Rudi.