Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Anak Mantan Sekda Buleleng Tersangka Korupsi
Letternews.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan anak dari mantan Sekda Buleleng Ir Dewa Ketut Puspaka, MP inisial DGR menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“DGR menerima transfer rekening dari proses pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG (Liquefied Natural Gas) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih senilai Rp7 miliar dan turut menikmati Rp4,7 miliar hasil korupsi, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH, MHum dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022)
Dikatakan Luga, dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR.
“Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah di mana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka,” papar Luga.
Penetapan ini dilakukan setelah bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan TPPU atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Luga menjelaskan penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan ini imbuhnya, merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
“Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP atau membantu terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,” terang Luga.
Perbuatan tersangka dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP,” urainya.
Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi di mana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR.
Di sisi lain terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Di dalam surat tuntutan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR,” tutup Luga.
Sebelumnya diberitakan kasus korupsi dan TPPU eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka atau ayah dari DGR telah masuk dalam tahap penuntutan pada Jumat (8/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 10 tahun penjara.
JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kepada Dewa Ketut Puspaka. Nominal denda yang dituntut yakni Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
(LN/BB/501)