Alarm Korupsi Desa Berbunyi Keras: Kejagung Ungkap Kasus Kades Melonjak Tajam 165% di Semester I 2025, Sudah Capai 489 Perkara!
Foto: Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan data statistik yang mengkhawatirkan: kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dan drastis setiap tahunnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa hanya dalam Semester I 2025 (Januari hingga Juni), sudah tercatat 489 kasus tindak pidana yang melibatkan Kades.
Angka ini memperlihatkan lonjakan tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya:
-
Tahun 2023: 184 kasus
-
Tahun 2024: 275 kasus
-
Semester I 2025: 489 kasus (Terjadi peningkatan sekitar 165% dari total tahun 2024).
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” beber Sarjono Turin, Senin (1/12/2025).
Korupsi Kolektif dan Tantangan Menjangkau Desa Terpencil
Dari total 489 kasus tersebut, sebanyak 477 kasus di antaranya merupakan tindak pidana korupsi. Kasus-kasus ini memiliki pola beragam, mulai dari yang dilakukan secara kolektif (seperti di Kabupaten Lahat) hingga yang bersifat individu (seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur).
Sarjono Turin juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kejaksaan. Satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota, seperti Kejaksaan Negeri, belum mampu menjangkau desa-desa terpencil. Kondisi geografis dan keterbatasan akses ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi jaksa intelijen dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Peningkatan kasus korupsi Kades yang drastis ini menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat dan daerah, mengingat besarnya alokasi Dana Desa yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di tingkat akar rumput.
Editor: Rudi.








