Akses Glamping Diputus dan Bangunan Dirusak, Pengusaha Lapor ke Polda Bali: Seret Pasal Berlapis dengan Ancaman 7 Tahun Penjara!

 Akses Glamping Diputus dan Bangunan Dirusak, Pengusaha Lapor ke Polda Bali: Seret Pasal Berlapis dengan Ancaman 7 Tahun Penjara!

Foto: Pengusaha Glamping, Reydi Nobel Kristoni, lapor ke Polda Bali atas dugaan perusakan bangunan dan pemutusan akses jalan. Ancaman 7 tahun penjara menanti pelaku.

DENPASAR, Letternews.net – Upaya mencari keadilan dilakukan oleh R. Reydi Nobel Kristoni. Pasca-insiden perusakan bangunan dan pemutusan akses jalan menuju tempat usahanya, ia resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bali pada Senin (26/01/2026). Laporan tersebut telah diterima secara resmi dengan nomor STTLP/B/88/I/2026/SPKT/POLDA BALI.

Reydi melaporkan peristiwa kekerasan secara bersama-sama terhadap barang serta perintangan jalan yang terjadi pada rentang waktu 16 Januari hingga 22 Januari 2026.

BACA JUGA:  Hatrik Kepemimpinan: Komang Sanjaya Kembali Nakhodai PDIP Tabanan Tiga Periode Berturut-turut

Pasal Berlapis Menanti Pelaku

Dalam keterangannya di hadapan media, Reydi yang didampingi tim hukum menjelaskan ada tiga poin krusial dalam laporannya yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):

  1. Pasal 262 ayat (2): Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

  2. Pasal 521: Terkait tindakan melawan hukum merusak atau menghancurkan barang milik orang lain. Ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

  3. Pasal 339 huruf f: Terkait tindakan merintangi atau menutup jalan umum yang menyebabkan gangguan akses.

“Kami melaporkan adanya perusakan bangunan belakang glamping kami dan pemutusan dua jembatan akses (kanan dan kiri). Akibatnya, operasional kami lumpuh total dan terpaksa ditutup sementara,” ujar Reydi di Mapolda Bali.

BACA JUGA:  Pansus DPRD Bali Segel Fasilitas Bali Handara, Dampak Banjir Bandang dan Sengkarut Izin di Pancasari Mencuat

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Bukti CCTV

Meski identitas pelaku secara spesifik masih dalam proses penyelidikan (Lidik), Reydi menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, foto di lokasi kejadian, hingga bukti percakapan (chat) dengan aparat desa setempat.

“Saya tidak kenal siapa-siapa orangnya di lapangan, tapi saksi-saksi sudah saya sertakan, termasuk keterlibatan perbekel dan kadus dalam keterangan awal. Kami ingin tahu siapa aktor di balik perusakan pondasi sepanjang 20 meter dan pemutusan jembatan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hari Ketiga Pasca Lebaran, Masyarakat Tetap Nikmati Listrik Andal PLN

“Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”

Reydi mengungkapkan bahwa kerugian materiil minimal yang dialami mencapai Rp50 juta, namun dampak kerugian operasional jauh lebih besar. Ia merasa seperti jatuh tertimpa tangga; setelah sebelumnya terdampak banjir besar, kini akses usahanya justru dirusak secara sengaja.

Ia juga menyoroti adanya laporan sebelumnya di Ditreskrimsus Polda Bali terkait masalah lahan sejak 2023 yang saat ini sudah masuk tahap pemanggilan ahli pidana.

BACA JUGA:  Irjen Kemenag Diperiksa KPK Terkait Korupsi APD Covid di Kemenkes

Desakan Kepada Dinas PU dan Pemprov Bali

Melalui laporan ini, Reydi berharap ada solusi nyata dari pemerintah daerah. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan instansi terkait segera turun tangan memperbaiki akses jalan yang sengaja diputus tersebut.

“Harapan saya ada solusi terbaik. Kami ini investor yang mencari keadilan. Saya mohon Dinas PU bisa segera melakukan perbaikan jalan agar glamping kami bisa beroperasi kembali seperti semula,” pungkasnya.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: