Akhirnya Kejati Bali Tetapkan Tiga Terduga Tersangka Dana SPI Unud

 Akhirnya Kejati Bali Tetapkan Tiga Terduga Tersangka Dana SPI Unud

Foto: Penyidik saat geledah kampus Unud

Letternews.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Bali Datangi Proyek Gedung Kampus Unud Yang Tidak Sesuai Target

Ketiga pejabat yang terseret kasus SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana tersebut masing-masing berinisial IKB, IMY dan NPS.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak, Rabu (8/2/2023) lalu,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023), di Denpasar.

Kendati demikian, para tersangka tidak langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, penyidik akan gunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan.

Luga mengatakan, IKB, IMY dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar.

BACA JUGA:  Jangan Diam Ditempat Kasus Korupsi Dana SPI Unud

“Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” bebernya.

Dijelaskan, sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. (LN/PEN)

.

Bagikan: