Ahok Dipanggil Penyidik KPK

 Ahok Dipanggil Penyidik KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/11/2023) hari ini.

BACA JUGA:  Pengerjaan Improvement Capai 98%, Skate Park Lumintang Segera Bisa Dimanfaatkan Warga Kota Denpasar

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada media menjelaskan, Ahok dipanggil penyidik menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG).

Ketika memberi keterangan, Ali Fikri menyampaikan, Ahok sedang menjalani pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

BACA JUGA:  KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Rp149 miliar

Karen juga tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Karena itu, KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.  Selain itu, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik.

Sebab, semua kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik.  Alhasil, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.  Pertamina kemudian menjual rugi LNG di pasar internasional.  Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Penyidik KPK menjerat Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ali Fikri tidak menjelaskan hal-hal apa saja yang didalami KPK dalam pemeriksaan Ahok.  (LN/POL)

.

Bagikan: