Sekda Bali Dewa Indra Lepas Kontingen Pramuka Berkebutuhan Khusus Menuju Cibubur
Ahli Hukum Pidana Tegaskan Dugaan Pemalsuan Silsilah Jero Kepisah Seharusnya Jalur Perdata

Foto: saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., dari Universitas Bhayangkara Surabaya
Denpasar, Letternews.net – Kasus dugaan pemalsuan silsilah Jero Kepisah yang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, 22 Juli 2025 menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Dalam kesaksiannya, Prof. Sadjijono dengan tegas menyatakan bahwa perkara dugaan pemalsuan silsilah ini semestinya ditempuh melalui jalur perdata, bukan pidana.
Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum para pihak, Prof. Sadjijono memaparkan analisis hukumnya secara mendalam. Beliau menjelaskan bahwa inti dari perselisihan mengenai silsilah adalah terkait dengan hak keperdataan atau status hukum seseorang dalam suatu garis keturunan.
“Perkara silsilah ini pada dasarnya menyangkut hak-hak keperdataan, seperti waris, kedudukan adat, atau hak-hak lain yang melekat pada status seseorang dalam keluarga atau paibon,” jelas Prof. Sadjijono. “Apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya silsilah yang dianggap tidak benar, maka mekanisme penyelesaiannya yang paling tepat adalah melalui gugatan perdata untuk pembatalan atau penetapan silsilah yang sah.”
Prof. Sadjijono juga menyoroti perbedaan esensial antara ranah hukum pidana dan perdata dalam konteks perkara ini. Menurutnya, hukum pidana menuntut adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana tertentu, seperti penipuan atau pemalsuan dalam arti pidana yang dapat merugikan orang lain secara langsung dan spesifik dalam konteks hukum pidana.
“Dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah, yang dipersoalkan adalah keabsahan suatu dokumen atau status, yang mana hal itu bisa diselesaikan dengan pembuktian di ranah perdata. Jika ada dugaan pidana, harus jelas kerugian materiel yang ditimbulkan akibat pemalsuan itu, bukan hanya perbedaan pandangan tentang silsilah,” tambahnya.
Kesaksian ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan hukum yang komprehensif bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara. Pertimbangan apakah dugaan pemalsuan silsilah ini masuk ranah pidana atau perdata akan menjadi salah satu aspek krusial dalam putusan akhir.
Editor: Anto.