Advokat Togar Situmorang Gugat Praperadilan Polda Bali, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

 Advokat Togar Situmorang Gugat Praperadilan Polda Bali, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Foto: Keterangan pers pada Jumat (31/10/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H

DENPASAR, Letternews.net – Advokat Dr. Togar Situmorang resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Dps ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Bali terhadap Togar Situmorang.

Dalam keterangan pers pada Jumat (31/10/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menegaskan adanya dugaan cacat formil dan substansial dalam keseluruhan proses penyidikan.

BACA JUGA:  Ida Jro Satya Dhama, Makna Mendalam Hari Raya Ngembak Geni Bagi Umat Hindu

Persoalan Cacat Formil dan Dasar Hukum Penyidikan

Tim hukum menyoroti bahwa kasus ini, yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, dinilai bersumber dari sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme etik profesi advokat, bukan melalui kriminalisasi.

Fahri Bachmid menjelaskan, proses hukum terhadap kliennya dinilai kehilangan dasar legitimasi sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 25 Maret 2025 dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada 10 Juli 2025.

“Sejak saat itu, penyidikan kehilangan dasar hukumnya karena tidak ada penyerahan berkas Tahap I dalam tenggat waktu 60 hari sebagaimana diatur KUHAP,” tegas Fahri.

Meskipun demikian, penyidik Polda Bali pada 27 Agustus 2025 tetap memanggil Togar Situmorang sebagai tersangka, dan pada 2 September 2025 dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dan SPDP baru, tanpa didahului Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas SPDP sebelumnya.

BACA JUGA:  Kenang Jasa Pahlawan, Pangdam IX/Udayana Pimpin Ziarah Nasional Jelang HUT ke-80 TNI

Pelanggaran Due Process of Law dan Hak Imunitas Advokat

Tim kuasa hukum menilai penerbitan SPRINDIK dan SPDP baru tanpa SP3 merupakan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan due process of law. Selain itu, Fahri menyoroti diabaikannya hak imunitas profesi advokat sesuai Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena dugaan perbuatan yang disangkakan terkait langsung dengan pelaksanaan profesinya.

Melalui praperadilan ini, tim hukum berharap Pengadilan Negeri Denpasar dapat menegakkan keadilan dan memulihkan hak-hak Togar Situmorang yang dianggap telah dilanggar.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: