Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Absennya Saksi Kunci Bareskrim & Imigrasi di Sidang Togar Situmorang Dipertanyakan: Kuasa Hukum Sebut Alasan Surat Tugas “Kadaluwarsa”
Foto: Tim kuasa hukum Togar Situmorang, Axl Matthew Situmorang. Sidang Togar Situmorang di PN Denpasar diwarnai protes. Kuasa hukum sebut surat tugas saksi kunci dari Imigrasi Bali dan Bareskrim Polri janggal & kadaluwarsa.

DENPASAR, Letternews.net – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pengacara senior, Dr. Togar Situmorang, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (22/01/2026) berlangsung panas. Agenda pemeriksaan saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhambat lantaran ketidakhadiran dua pejabat instansi pusat dan daerah.
Dua saksi yang mangkir tersebut adalah Ferdy Arbi (Penyidik Bareskrim Polri) dan Rahmat Gunawan (Kasubid Intelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali). Akibatnya, JPU hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan majelis hakim.
Keberatan Kuasa Hukum: Saksi Kunci Harusnya Digali di Sidang
Tim kuasa hukum Togar Situmorang, Axl Matthew Situmorang dan Alexander Ricardo Gracia Situmorang, menyatakan keberatan keras. Menurut mereka, kehadiran kedua saksi tersebut sangat krusial untuk mengungkap fakta keterlibatan kliennya dalam pelaporan Fransisca Fannie Lauren Christie.
“Kami sangat keberatan. Saksi dari Bareskrim Polri memiliki peran sentral karena mengetahui secara langsung rangkaian laporan tersebut, termasuk mengapa pihak terlapor dalam kasus klien kami sebelumnya tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Axl usai persidangan.
Menyoroti Kejanggalan Surat Tugas
Pihak terdakwa menilai alasan ketidakhadiran kedua saksi yang melampirkan surat tugas sebagai dalih sedang berdinas adalah hal yang janggal. Axl menyoroti ketidaksinkronan dokumen yang diajukan ke persidangan.
“Surat tugas dari saksi Bareskrim hanya mencantumkan tugas penyelidikan awal, bukan penugasan resmi yang menghalangi kehadiran di sidang. Bahkan untuk saksi dari Imigrasi, surat tugas yang dilampirkan tertanggal Juli 2025 dengan masa tugas hanya 3 bulan. Artinya, alasan itu tidak sah karena sudah kadaluwarsa,” tegas Axl Matthew.
Klaim Dakwaan Tak Terbukti
Hingga saat ini, kuasa hukum menilai saksi-saksi yang dihadirkan JPU belum mampu membuktikan dakwaan terhadap Togar Situmorang. Mereka mengklaim bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan justru seringkali bertolak belakang dengan dalil yang disusun pelapor dalam surat dakwaan.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Bali, mengingat status terdakwa sebagai salah satu pengacara senior yang sering menangani kasus-kasus besar di Pulau Dewata.
Editor: Rudi.








