Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati Ini Putusan Mahkamah Agung

 Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati Ini Putusan Mahkamah Agung

Foto: Ferdy Sambo

Letternews.net — Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:  KPK Berhasil Temukan Uang Miliaran di DPRD Jatim

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing. (LN/POL)

 

 

.

Bagikan: