Dukcapil Gencarkan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Langsung Jadi

 Dukcapil Gencarkan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Langsung Jadi

Foto: Terus Tingkatkan Cakupan Pelayanan, Dukcapil Denpasar Gencar Laksanakan Pelayanan JB Pelangi

Letternews.net — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali, menggencarkan pelayanan Jemput Bola Pelayanan Langsung Jadi (JB Pelangi) untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, serta pencatatan sipil lainnya dengan menyasar desa/kelurahan. Kegiatan yang dilaksanakan guna memperluas dan meningkatkan cakupan pelayanan yang kali ini di gelar di Kantor Desa Pemecutan Kaja, Sabtu (22/7).

BACA JUGA:  Kapolda Bali Cek Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 di Pos Pelayanan Terminal Mengwi Badung

Kadis Dukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai upaya untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat, Disdukcapil Kota Denpasar terus menggencarkan pelaksanaan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil.

“Saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring (Sistem Pendaftaran Daring),” ucapnya.

Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP-el, saat ini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil.

BACA JUGA:  Disdukcapil Denpasar Kembali Gelar Jemput Bola Pelayanan, Sasar Masyarakat Desa Padangsambian Kelod

Persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Tetapi pelayanan dilaksanakan secara luring atau langsung dengan menyasar desa/kelurahan.

Hal demikian itu, seperti dilakukan pada pekan ini di Kantor Desa Pemecutan Kaja.

Layanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, antara lain Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), dan sinkronisasi data.

BACA JUGA:  KPK Terus Lacak Aliran Uang Suap Proyek Rel Kereta Api

“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” ucapnya.

Tercatat 100 warga memanfaatkan pelayanan JB Pelangi di Desa Pemecutan Kaja. (LN/AYS).

.

Bagikan: