Johnny Gerard Plate Ajukan ini Ke Kejagung

 Johnny Gerard Plate Ajukan ini Ke Kejagung

Foto: Johnny Gerard Plate Terduga korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS)

Letternews.net — Johnny Gerard Plate (JGP) menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS). Johnny mengajukan diri sebagai JC ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:  Panglima Angkatan Darat Filipina Anugerahi Kasad Tanda Kehormatan

“Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC,” kata kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6/2023), Dilansir dari Detik.

Sang pengacara menyebut eks Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) itu akan mengungkap perkara ini dengan seterang-terangnya.

BACA JUGA:  Sakit Hati Seorang Istri Nekat Potong Kemaluan Suami

Namun, sebut Achmad, hakim yang akan menilai di persidangan apakah tersangka layak menjadi JC atau tidak.

“Siapapun tidak akan menolak menjadi JC, karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau. Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak,” ujar dia.

Lebih lanjut Achmad mengatakan kesediaan Plate menjadi JC ini menyusul pernyataan Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan terungkap siapa saja pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan

“Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Achmad, Johnny Plate juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi ini.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Hadiri Metatah Massal PHDI Denpasar

“Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,” bebernya.

Perihal ini, Kejagung mempersilakan Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

BACA JUGA:  KPK Periksa Bos TPSF Hengky Koestanto

“Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan,” jelas Ketut saat dihubungi.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, Ketut memastikan maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate, sehingga meringankan ancaman hukuman Plate.

“Apakah (keterangannya) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC,” ucap dia.

BACA JUGA:  13.885 Pegawai di Lingkungan Kemenkeu Belum Setor LHKPN Terindikasi Dugaan Korupsi

“JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan,” imbuh dia. (LN/POL)

 

.

Bagikan: