KPK Sita Uang Staf DPP Partai Demokrat

 KPK Sita Uang Staf DPP Partai Demokrat

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang hasil rasuah dari Staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa, Rabu (24/5).

KPK menyita uang itu setelah memanggil Reyhan untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU atas tersangka mantan Bupati Memberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak.

BACA JUGA:  Menparekraf Target 4 juta Wisman Kunjungi Bali Tahun 2023

“Dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 Miliar dari saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5), Seperti Dilansir dari JPNN.

Ali mengatakan pihaknya juga mendalami Reyhan terkait aliran uang yang diduga diberikan Ricky.

“Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ke beberapa pihak,” kata Ali.

Sebelum memeriksa Reyhan, KPK pernah mencecar Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi.

BACA JUGA:  Kebijakan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang OJK

Andi didalami penyidik terkait pengetahuaannya tentang dugaan aliran uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak kepada kader Partai Demokrat.

KPK menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Ricky sebagai politikus Demokrat itu.

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Di sisi lain, Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar. (LN/YAR/SIS)

.

Bagikan: