Penuduh Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Divonis 6 Tahun Penjara

 Penuduh Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo Divonis 6 Tahun Penjara

Foto: Tersangka Bambang Tri Mulyono

Letternews.net — Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara. Selain dia, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga mendapatkan vonis yang sama.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra, Prabowo-Gibran Miliki Legitimasi Hukum Yang Kukuh Untuk Bertarung di Pilpres 2024

Sementara itu, sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto. Terkait putusan tersebut, Bambang menegaskan akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. “Pasti banding,” ujarnya, seperti dikutip Senin (23/4/2023).

Sebelumnya, Bambang yang merupakan terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah mengajukan pledoi setelah JPU menuntutnya 10 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Gus Nur menilai vonis terhadapnya tinggi dan tidak adil. Kemudian dia juga berencana mengajukan banding atas vonis yang ia terima.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Tertibkan Penjual HPR Liar, Antisipasi Penyebaran Rabies

Pihaknya menyoroti vonis tersebut tidak sesuai dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo juga menyebut banyak kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan dan saksi-saksi yang berbohong.

Hal-hal tersebut, kata Andika, menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga ia pun memutuskan mengajukan banding. (LN/POL)

.

Bagikan: